Tidak Ditemukan Hasil

Laman yang Anda cari dgn kata kunci Penjelasannya! tak dapat ditemukan. Cobalah mengganti pencarian Anda, atau gunakan navigasi untuk mencari Artikel.

Prosedur Pengajuan Kitas Pekerja

Prosedur Pengajuan Kitas Pekerja Yang Wajib Anda Ketahui

Indonesia adalah negara yang ramah bagi warga asing dan Anda juga bisa tinggal di sini walau bukan berstatus sebagai WNI atau turis. Jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan keindahan negeri ini dan ingin jadi karyawan di sini, maka wajib untuk mengurus KITAS yang merupakan singkatan dari kartu izin tinggal terbatas, masa tinggal umumnya 1 tahun. Ini prosedur pengajuan kitas pekerja agar Anda bisa berkarya dengan legal.

Prosedur Pengajuan KITAS Investor

Prosedur Pengajuan KITAS Investor Bagi Warga Asing

BKPM adalah badan koordinasi penanaman modal yang akan memberikan izin apakah seorang warga asing boleh menjadi investor pada sebuah badan usaha di Indonesia. Di sana, orang yang mengajukan KITAS investor akan mendapatkan rekomendasi. Bawalah surat-surat lengkap, seperti paspor dan fotokopinya, kartu identitas, dan lain-lain, agar prosesnya cepat selesai.

Prosedur Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran

Prosedur Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran

Anda menikah dengan warga asing dan ingin mengurus KITAS? KITAS alias kartu izin tinggal terbatas bagi suami harus diurus agar ia bisa hidup secara legal di Indonesia, walau belum memiliki status sebagai WNI. Kartu ini berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang lagi. Ini tatacara pengurusan dan prosedur pengajuan KITAS perkawinan campuran.

Prosedur Pengajuan KITAS Lansia

Prosedur Pengajuan KITAS Lansia

KITAS adalah singkatan dari kartu izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dan bisa diperpanjang. Setiap orang asing tentu wajib memilikinya, tak kecuali lansia. Ketika ia ingin tinggal lebih lama dan tidak masuk ke Indonesia memakai visa turis. Ini prosedur pengajuan KITAS lansia yang wajib untuk disimak.

Apa Itu KITAP

Apa Itu KITAP?

Pernahkah Anda mendengar istilah KITAP? Kadang kita melihat ada warga negara asing yang bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun, padahal belum menjadi WNI. Ternyata mereka sudah memegang kitas lalu mengurus KITAP. Apa itu KITAP? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Jasa Pengurusan KITAP

Jasa Pengurusan KITAP

Kartu izin tinggal tetap alias KITAP adalah selembar dokumen yang membuat seorang WNA bisa tinggal di Indonesia, selama 5 tahun (dan dapat diperpanjang lagi). Jika warga negara asing tidak dapat mengurusnya sendiri karena faktor kesibukan, maka bisa memilih jasa agen. Ini cara mencari jasa pengurusan KITAP yang terpercaya.

Syarat Pengajuan KITAP

Syarat Pengajuan KITAP, Ini Yang Wajib Diketahui!

KITAP adalah singkatan dari kartu izin tinggal tetap, yakni sebuah kartu izin yang membuat seorang warga negara asing bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun. Biasanya, WNA memiliki KITAP karena bekerja di Indonesia, atau menikah dengan seorang WNI dan memutuskan untuk tinggal di negara ini saja. Ini beberapa syarat pengajuan KITAP yang harus diketahui.

Biaya Pengajuan KITAP

Biaya Pengajuan KITAP (Kartu Izin Tinggal Menetap)

Jika seorang warga negara asing sudah memiliki KITAS alias kartu izin tinggal terbatas, namun ingin tinggal lebih lama di Indonesia, maka harus mengurus KITAP. KITAP adalah kartu izin tinggal tetap, yang masa berlakunya lebih lama dari KITAS. Jika pemegang KITAS hanya boleh bekerja di Indonesia selama 2 tahun, maka KITAP berlaku selama 5 tahun. Ini biaya pengajuan KITAP.

Siapa Yang Berhak Mendapatkan KITAP?

Siapa Yang Berhak Mendapatkan KITAP? Ini Penjelasannya!

Seorang warga negara asing yang tinggal di Indonesia berhak untuk mengurus KITAP alias kartu izin tinggal tetap. Kartu ini berlaku selama 5 tahun saja, namun dapat diperpanjang, sehingga ia bisa tinggal di Indonesia secara legal. Biasanya WNA mengajukan pengurusan kartu ini karena bekerja di Indonesia. Namun ada pula pihak lain yang bisa memilikinya. Siapa yang berhak mendapatkan KITAP? Mari baca paragraf selanjutnya.